Untuk program pengampunan pajak jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skema tarif. Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud
Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan perpajakan diambil mulai dari kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan..
“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2).
Continue reading