Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.
Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.
Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.
NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.
Continue reading