Format NPWP Baru

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Continue reading

KTP Akan Difungsikan Sebagai NPWP Berlaku 2023, Yang Mempunyai KTP Harus Bayar Pajak?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperluas basis perpajakan. Pasalnya, saat ini baru 22,5% masyarakat yang terdaftar memiliki NPWP.

Pemerintah berencana untuk menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Sampai saat ini, proses integrasi masih dilakukan.

Dikarenakan Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan penerimaan pajak ke depan.

Continue reading

SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam PER – 23/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Pasal 2 ayat (2), mengatur jenis-jenis PPh yang dapat dilapor melalui SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut :

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26.
Continue reading

Apa itu Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia

Pengertian Tax Amnesty

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty ?

Continue reading

Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Jasa Konsultan Pajak Resmi

Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, Karena pajak memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Nah salah satu dari ruang lingkup yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun belum mengerti apa itu PKP, oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai ya.

Pengusaha Kena Pajak

Didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 disebutkan pengertian pengusaha sebagai berikut:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lebih lengkapnya, Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha baik PKP maupun Non PKP pada saat:

Continue reading

Apa Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak Bagi Pengusaha Baru Atau Lama?

Semakin lama semakin mudah mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Akan tetapi, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang memperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri?

Pajak adalah sesuatu yang wajib bagi setiap warga negara yang berada di Indonesia. Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan pajak. Pemerintah telah mengatur keberadaan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.

konsultan pajak mengurusi segala hal terkait perpajakan. Wajib pajak yang ditangani konsultan pajak dapat berupa perseorangan maupun badan. Bagi anda yang memiliki perusahaan keberadaan konsultan pajak akan banyak membantu. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh pengusaha saat menggunakan konsultan pajak.

Kenapa Tidak Mengurus Sendiri?

Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan.

Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan amnesti pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah.

Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai  platform.

Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri. Namun mengurus pajak sendiri beresiko mengalami kesalahan atau kurang bayar. Belum lagi, peraturan perihal pajak yang sangat dinamis dan sering mengalami perubahan seperti penerapan amnesti pajak,omnibus law hingga berbagai insentif pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, anda tak perlu khawatir memikirkan administrasi tentang pajak perusahaan.

Kapan Konsultan Pajak Dibutuhkan Pebisnis Atau Pengusaha?

Banyak faktor yang dapat menyebabkan pebisnis atau pengusaha menggunakan jasa konsultan pajak :

  • Usaha Anda terletak di daerah/zona khusus di dalam sistem perpajakan, misalnya Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Pajak, dan lainnya.
  • Usaha Anda berhubungan erat dengan institusi milik negara contoh BUMN, dimana tata cara perpajakannya akan sangat berbeda dibanding usaha lain pada umumnya.
  • Usaha Anda sudah melakukan transaksi ke luar negeri (export/import).
  • Usaha Anda bergerak di bidang yang diatur (highly regulated ) oleh Ditjen Pajak dan pemerintah.
  • Usaha Anda sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Usaha Anda diwajibkan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak, misalnya sudah berbentuk badan PT atau CV.

Apa Saja Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak ?

Banyak keuntungan yang  bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Tidak Perlu Memikirkan Pajak

Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke  peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih.

  1. Meminimalisir Biaya dan waktu

Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak.

  1. Meminimalisir Kesalahan

Tidak perlu  khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat  kesalahan yang sangat kecil.

  1. Memperoleh Pendampingan

Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut.

  • Mendapat Informasi Terbaru

Berbagai kemungkinan dapat terjadi seiring diamandemennya Undang-Undang terkait perpajakan. Terkadang satu perturan perundang-undangan yang dikeluarkan akan saling terhubung dengan Undang-Undang lainnya. Peraturan dan Undang-Undang yang baru dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan anda dibandingkan Undang-Undang yang lama. Menggunakan konsultan pajak akan membantu anda mengupdate segala informasi baru yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami IMP CONSULTING yang siap  menjadi  solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu! Dan fokuslah pada usahamu.

Jasa Konsultan Pajak Terbaik dan Terdaftar Resmi di Kabupaten Sampang Madura

Jasa Konsultan Pajak Terbaik dan Terdaftar Resmi mencari solusi untuk masalah pajak tidak selamanya kita harus terjun dalam pekerjaan perpajakan. dalam setiap perusahaan butuh pegawai atau partner yang mengurusi semua masalah pajak. anda tidak perlu khawatir, sebab kami siap menjadi partner anda dalam segala urusan pajak maupun akuntansi. anda bisa tetap fokus pada usaha & perusahaan anda, urusan pajak biar kami yang tangani.

untuk wilayah Kab. Sampang Madura kami melayani di berbagai area diantaranya:

Kabupaten Sampang
Kecamatan Banyuates dibagi menjadi 20 kelurahan:
– Kelurahan Asem Jaran
– Kelurahan Banyuates
– Kelurahan Batioh
– Kelurahan Jatra Timur
– Kelurahan Kembang Jeruk
– Kelurahan Lar Lar
– Kelurahan Masaran
– Kelurahan Montor
– Kelurahan Morbatoh
– Kelurahan Nagasareh
– Kelurahan Nepa
– Kelurahan Olor
– Kelurahan Planggaran Barat
– Kelurahan Planggaran Timur
– Kelurahan Tapaan
– Kelurahan Tebanah
– Kelurahan Terosan
– Kelurahan Tlagah
– Kelurahan Tolang
– Kelurahan Trapang

Kabupaten Sampang
Kecamatan Camplong dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Anggersek
– Kelurahan Banjar Tabulu
– Kelurahan Banjar Talela
– Kelurahan Batu Karang
– Kelurahan Dharma Camplong
– Kelurahan Dharma Tanjung
– Kelurahan Madupat
– Kelurahan Pamolaan
– Kelurahan Plampaan
– Kelurahan Prajjan
– Kelurahan Rabasan
– Kelurahan Sejati
– Kelurahan Taddan
– Kelurahan Tambaan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Jrengik dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Asem Nonggal
– Kelurahan Asem Raja
– Kelurahan Bancelok
– Kelurahan Buker
– Kelurahan Jrengik
– Kelurahan Jungkarang
– Kelurahan Kalangan Prao
– Kelurahan Kotah
– Kelurahan Majangan
– Kelurahan Margantoko
– Kelurahan Mlaka
– Kelurahan Panyepen
– Kelurahan Plakaran
– Kelurahan Taman

Kabupaten Sampang
Kecamatan Karang Penang dibagi menjadi 7 kelurahan:
– Kelurahan Bluuran (Blu Uran)
– Kelurahan Bulmatet
– Kelurahan Gunung Kesan
– Kelurahan Karang Penang Oloh
– Kelurahan Karang Penang Onjur
– Kelurahan Poreh
– Kelurahan Tlambah

Kabupaten Sampang
Kecamatan Kedungdung dibagi menjadi 18 kelurahan:
– Kelurahan Bajrasokah
– Kelurahan Banjar
– Kelurahan Banyukapah
– Kelurahan Batoporo Barat
– Kelurahan Batoporo Timur
– Kelurahan Daleman
– Kelurahan Gunung Eleh
– Kelurahan Kedungdung
– Kelurahan Komis
– Kelurahan Kramat
– Kelurahan Muktesareh (Moktesareh)
– Kelurahan Nyeloh
– Kelurahan Ombul
– Kelurahan Pajeruan
– Kelurahan Palenggiyan (Palenggian)
– Kelurahan Pasarenan
– Kelurahan Rabasan
– Kelurahan Rohayu

Kabupaten Sampang
Kecamatan Ketapang dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Banyusokah
– Kelurahan Bira Barat
– Kelurahan Bunten Barat
– Kelurahan Bunten Timur
– Kelurahan Karang Anyar
– Kelurahan Ketapang Barat
– Kelurahan Ketapang Daya
– Kelurahan Ketapang Laok
– Kelurahan Ketapang Timur
– Kelurahan Pancor
– Kelurahan Pangereman
– Kelurahan Paopale Daya
– Kelurahan Paopalelaok
– Kelurahan Rabiyan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Omben dibagi menjadi 20 kelurahan:
– Kelurahan Angsokah
– Kelurahan Astapah
– Kelurahan Gersempal
– Kelurahan Jrangoan (Jranguan)
– Kelurahan Kamondung
– Kelurahan Karang Gayam
– Kelurahan Karang Nangger
– Kelurahan Kebun Sareh
– Kelurahan Madulang
– Kelurahan Meteng
– Kelurahan Napo Daya (Napa Daya)
– Kelurahan Napolaok (Napa Laok)
– Kelurahan Omben
– Kelurahan Pandan
– Kelurahan Rapa Daya
– Kelurahan Rapa Laok
– Kelurahan Rongdalem (Rongdalam)
– Kelurahan Sogiyan (Sogian)
– Kelurahan Tambak
– Kelurahan Temoran

Kabupaten Sampang
Kecamatan Pangarengan dibagi menjadi 6 kelurahan:
– Kelurahan Apaan
– Kelurahan Gulbung
– Kelurahan Pacanggaan
– Kelurahan Pangarengan
– Kelurahan Panyerangan (Panyirangan)
– Kelurahan Ragung

Kabupaten Sampang
Kecamatan Robatal dibagi menjadi 9 kelurahan:
– Kelurahan Bapelle
– Kelurahan Gunung Rancak
– Kelurahan Jelgung
– Kelurahan Lepelle
– Kelurahan Pandiyangan
– Kelurahan Robatal
– Kelurahan Sawah Tengah
– Kelurahan Torjunan
– Kelurahan Tragih

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sampang dibagi menjadi 18 kelurahan:
– Kelurahan Dalpenang
– Kelurahan Polagan
– Kelurahan Aeng Sareh
– Kelurahan Banyuanyar
– Kelurahan Banyumas
– Kelurahan Baruh
– Kelurahan Gunung Maddah
– Kelurahan Gunung Sekar
– Kelurahan Kamoning
– Kelurahan Karang Dalem
– Kelurahan Pangelen
– Kelurahan Panggung
– Kelurahan Paseyan
– Kelurahan Pekalongan (Pakalongan)
– Kelurahan Pulau Mandangin (Mandingan)
– Kelurahan Rong Tengah
– Kelurahan Taman Sareh
– Kelurahan Tanggumong

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sokobanah dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bira Tengah
– Kelurahan Bira Timur
– Kelurahan Sokobanah Daya
– Kelurahan Sokobanah Laok
– Kelurahan Sokobanah Tengah
– Kelurahan Tamberu Barat
– Kelurahan Tamberu Daya
– Kelurahan Tamberu Laok
– Kelurahan Tamberu Timur
– Kelurahan Tobai Barat
– Kelurahan Tobai Tengah
– Kelurahan Tobai Timur

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sreseh dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bangsah
– Kelurahan Bundah
– Kelurahan Disanah
– Kelurahan Junuk (Junok)
– Kelurahan Klobur
– Kelurahan Labang
– Kelurahan Labuhan
– Kelurahan Marparan
– Kelurahan Noreh
– Kelurahan Plasah
– Kelurahan Sreseh
– Kelurahan Taman

Kabupaten Sampang
Kecamatan Tambelangan dibagi menjadi 10 kelurahan:
– Kelurahan Banjar Billah
– Kelurahan Barung Gagah
– Kelurahan Batorasang (Baturasang)
– Kelurahan Beringin (Bringin)
– Kelurahan Birem
– Kelurahan Karang Anyar
– Kelurahan Mambulu Barat
– Kelurahan Samaran
– Kelurahan Somber
– Kelurahan Tambelangan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Torjun dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bringin Nonggal
– Kelurahan Dulang
– Kelurahan Jeruk Porot
– Kelurahan Kanjar
– Kelurahan Kara
– Kelurahan Kodak
– Kelurahan Krampon
– Kelurahan Pangongsean
– Kelurahan Patapan
– Kelurahan Patarongan
– Kelurahan Tanah Merah
– Kelurahan Torjun

informasi detail tentang pajak dan akuntansi hub: 0821-3937-3789