Jasa Konsultan Pajak Resmi
Pajak adalah sebuah kewajiban yang harus dituntaskan agar layak disebut sebagai warga Indonesia yang baik. Pajak biasanya harus dibayarkan setiap tahun. Untuk membayarkannya banyak instansi yang besar yang menunjuk salah satu dari daftar jasa konsultan pajak resmi Indonesia. Penunjukan jasa konsultan seperti ini dilakukan karena dianggap lebih efisien dari segi waktu atau karena malas mengurus administrasi.
Pembayaran pajak melalui jasa konsultan pajak resmi sebenarnya dibenarkan dianggap sah oleh hukum. Namun, dalam hal ini instansi tekait harus hati-hati karena tak semua jasa konsultan itu resmi. Terkadang, ada oknum tak bertanggung jawab yang memasang plank “jasa konsultasi pajak” namun sebenarnya hanyalah jasa konsultan abal-abal yang tak jelas juntungannya.
Oleh karena itu, Anda perlu cermat dalam memilih jasa konsultan pajak. Pastikan bahwa jasa konsultan yang Anda pilih adalah jasa konsultan yang benar-benar resmi dan menjamin dana yang Anda bayarkan benar-benar digunakan untuk membayar wajib pajak.
Hal ini dikarenakan, jika Anda telah membayar wajib pajak melalui jasa konsultan namun ternyata konsultan tersebut tidak membayarkannya atau malah membohongi Anda dengan memberikan slip palsu, maka Anda akan diwajibkan membayar ulang pajak tersebut. Bayangkan jika Anda mengetahui ulah nakal ini beberapa tahun kemudian, tentunya kerugian material yang harus ditanggung akan sangat banyak.
Syarat Wajib Konsultan Pajak Resmi
Agar tak terjerumus dengan jasa konsultan pajak bodong, cermatilah syarat wajib konsultan pajak resmi yang termuat dalam pasal 21. Dalam pasal tersebut djelaskan bahwa seseorang yang berhak diberi kuasa pembayaran pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak (yang masih aktif dan dapat dibuktikan dengan data-data SPT dan masih memiliki masa PPh) dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sangat disangsikan jika petugas pajak justru tidak taat pajak. Oleh karena itu, setiap lembaga atau orang yang membuka jasa konsultan pajak resmi pasti memilki NPWP.
- Menunjukkan atau memberikan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
Nomor wajib pajak saja tidaklah sah jika orang tersebut tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya termasuk orang yang taat pajak.
- Memamahi aturan perudang-undangan mengenai perpajakan dan contoh pengaplikasiannya.
Untuk mendukung kompetensi ini, seorang jasa konsultan pajak resmi wajib memiliki sertifikat brevel yang dikeluarkan oleh instansi resmi. Kompetensi dalam poin ini juga bisa dibuktikan melalui ijazah yang dikeluarkan oleh instansi resmi, baik universitas negeri adau swasta dalam bidang perpajakan dengan jenjang pendidikan minimal D III. Instansi yang mengeluarkan ijazah juga diharuskan memiliki akreditasi A sehingga mampu menjamin kualitas lulusannya.
Syarat lainnya terkait dengan kompetensi bidang adalah surat izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Dalam hal ini, seorang konsultan diharuskan menjalani serangkaian tes kompetensi dan administrasi sebelum akhirnya diperbolehkan melayani masyarakat. surat izin ini juga bisa dijadikan bukti bahwa konsultan yang bersangkutan adalah konsultan yang jasanya bisa dibenarkan dan disyahkan secara hukum.
- Surat kuasa sesuai dengan format yang berlaku
Ketika Anda ingin memanfaatkan jasa konsultan pajak resmi, pastikan Anda mendapatkan surat kuasa yang menyatakan prosedur dan perjanjian pembayaran pajak. Pastikan pula nomor wajib pajak dan nominal yang tertulis didalamnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan.
- Tidak pernah atau tidak sedang terlibat dengan hukum terkait pasal perpajakan.
Syarat terakhir yang harus dimiliki jasa konsultan pajak resmi adalah status sebagai warga negara yang bebas dari kasus perpajakan. Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek track record jasa konsultan tersebut.
Di tahun pertama pembayaran pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang pertama. agar tidak ragu dan mendapat jaminan bahwa jasa yang Anda gunakan adalah jasa konsultan pajak resmi, cek keabsahan bukti pembayaran tersebut karena sebagian besar modus penipuan konsultan pajak adalah dengan memberikan slip palsu kepada kliennya.
Untuk memastikan ulang, Anda juga bisa mengecek jasa konsultan tersebut di daftar jasa konsultan pajak resmi yang dimuat dalam website resmi dinas perpajakan (http://www.ikpi.or.id/list/angdat_list). Jika jasa konsultan tersebut tidak termasuk dalam daftar jasa konsultan pajak resmi seluruh Indonesia, maka Anda perlu hati-hati dengan indikasi penipuan.
untuk mengetahui informasi detail tentang pajak dan akuntansi hub: 0821-3937-3789