Format NPWP Baru

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Continue reading

Telat Lapor SPT Tahunan Dan Bayar, Apakah Di Denda?

Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

• Terlambat pelaporan SPT• Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar• Tidak lapor SPT• Salah dalam pelaporan SPT

Lalu, seperti apa sanksi dan denda yang di berikan jika telat melaporkan SPT ?

Continue reading

SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam PER – 23/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Pasal 2 ayat (2), mengatur jenis-jenis PPh yang dapat dilapor melalui SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut :

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26.
Continue reading

Apa itu Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia

Pengertian Tax Amnesty

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty ?

Continue reading

Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Jasa Konsultan Pajak Resmi

Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, Karena pajak memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Nah salah satu dari ruang lingkup yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun belum mengerti apa itu PKP, oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai ya.

Pengusaha Kena Pajak

Didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 disebutkan pengertian pengusaha sebagai berikut:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lebih lengkapnya, Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha baik PKP maupun Non PKP pada saat:

Continue reading

Cara Membedakan Jasa Konsultan Pajak Resmi Dan Abal-Abal

Jasa Konsultan Pajak Resmi

Pajak  adalah sebuah kewajiban yang harus dituntaskan agar layak disebut sebagai warga Indonesia yang baik. Pajak biasanya harus dibayarkan setiap tahun. Untuk membayarkannya banyak instansi yang besar yang menunjuk salah satu dari daftar jasa konsultan pajak resmi Indonesia. Penunjukan jasa konsultan seperti ini dilakukan karena dianggap lebih efisien dari segi waktu atau karena malas mengurus administrasi.

Pembayaran pajak melalui jasa konsultan pajak resmi sebenarnya dibenarkan dianggap sah oleh hukum. Namun, dalam hal ini instansi tekait harus hati-hati karena tak semua jasa konsultan itu resmi. Terkadang, ada oknum tak bertanggung jawab yang memasang plank “jasa konsultasi pajak” namun sebenarnya hanyalah jasa konsultan abal-abal yang tak jelas juntungannya.

Oleh karena itu, Anda perlu cermat dalam memilih jasa konsultan pajak. Pastikan bahwa jasa konsultan yang Anda pilih adalah jasa konsultan yang benar-benar resmi dan menjamin dana yang Anda bayarkan benar-benar digunakan untuk membayar wajib pajak.

Hal ini dikarenakan, jika Anda telah membayar wajib pajak melalui jasa konsultan namun ternyata konsultan tersebut tidak membayarkannya atau malah membohongi Anda dengan memberikan slip palsu, maka Anda akan diwajibkan membayar ulang pajak tersebut. Bayangkan jika Anda mengetahui ulah nakal ini beberapa tahun kemudian, tentunya kerugian material yang harus ditanggung akan sangat banyak.

Syarat Wajib Konsultan Pajak Resmi

Agar tak terjerumus dengan jasa konsultan pajak bodong, cermatilah syarat wajib konsultan pajak resmi yang termuat dalam pasal 21. Dalam pasal tersebut djelaskan bahwa seseorang yang berhak diberi kuasa pembayaran pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak (yang masih aktif dan dapat dibuktikan dengan data-data SPT dan masih memiliki masa PPh) dengan syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    Sangat disangsikan jika petugas pajak justru tidak taat pajak. Oleh karena itu, setiap lembaga atau orang yang membuka jasa konsultan pajak resmi pasti memilki NPWP.
  1. Menunjukkan atau memberikan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    Nomor wajib pajak saja tidaklah sah jika orang tersebut tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dirinya termasuk orang yang taat pajak.
  1. Memamahi aturan perudang-undangan mengenai perpajakan dan contoh pengaplikasiannya.
    Untuk mendukung kompetensi ini, seorang jasa konsultan pajak resmi wajib memiliki sertifikat brevel yang dikeluarkan oleh instansi resmi. Kompetensi dalam poin ini juga bisa dibuktikan melalui ijazah yang dikeluarkan oleh instansi resmi, baik universitas negeri adau swasta dalam bidang perpajakan dengan jenjang pendidikan minimal D III. Instansi yang mengeluarkan ijazah juga diharuskan memiliki akreditasi A sehingga mampu menjamin kualitas lulusannya.

    Syarat lainnya terkait dengan kompetensi bidang adalah surat izin konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Dalam hal ini, seorang konsultan diharuskan menjalani serangkaian tes kompetensi dan administrasi sebelum akhirnya diperbolehkan melayani masyarakat. surat izin ini juga bisa dijadikan  bukti bahwa konsultan yang bersangkutan adalah konsultan yang jasanya bisa dibenarkan dan disyahkan secara hukum.

  1. Surat kuasa sesuai dengan format yang berlaku
    Ketika Anda ingin memanfaatkan jasa konsultan pajak resmi, pastikan Anda mendapatkan surat kuasa yang menyatakan prosedur dan perjanjian pembayaran pajak. Pastikan pula nomor wajib pajak dan nominal yang tertulis didalamnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus Anda bayarkan.
  1. Tidak pernah atau tidak sedang terlibat dengan hukum terkait pasal perpajakan.
    Syarat terakhir yang harus dimiliki jasa konsultan pajak resmi adalah status sebagai warga negara yang bebas dari kasus perpajakan. Untuk memastikannya, Anda bisa mengecek track record jasa konsultan tersebut.

Di tahun pertama pembayaran pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang pertama. agar tidak ragu dan mendapat jaminan bahwa jasa yang Anda gunakan adalah jasa konsultan pajak resmi, cek keabsahan bukti pembayaran tersebut karena sebagian besar modus penipuan konsultan pajak adalah dengan memberikan slip palsu kepada kliennya.

Untuk memastikan ulang, Anda juga bisa mengecek jasa konsultan tersebut di daftar jasa konsultan pajak resmi yang dimuat dalam website resmi dinas perpajakan (http://www.ikpi.or.id/list/angdat_list). Jika jasa konsultan tersebut tidak termasuk dalam daftar jasa konsultan pajak resmi seluruh Indonesia, maka Anda perlu hati-hati dengan indikasi penipuan.

untuk mengetahui informasi detail tentang pajak dan akuntansi hub: 0821-3937-3789