KTP Akan Difungsikan Sebagai NPWP Berlaku 2023, Yang Mempunyai KTP Harus Bayar Pajak?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperluas basis perpajakan. Pasalnya, saat ini baru 22,5% masyarakat yang terdaftar memiliki NPWP.

Pemerintah berencana untuk menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Sampai saat ini, proses integrasi masih dilakukan.

Dikarenakan Saat ini yang terdaftar punya NPWP baru sekitar 45 juta orang dari sekitar 200 juta masyarakat Indonesia. Ini diharapkan mampu mendukung kekuatan penerimaan pajak ke depan.

Continue reading

Telat Lapor SPT Tahunan Dan Bayar, Apakah Di Denda?

Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

• Terlambat pelaporan SPT• Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar• Tidak lapor SPT• Salah dalam pelaporan SPT

Lalu, seperti apa sanksi dan denda yang di berikan jika telat melaporkan SPT ?

Continue reading

SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan atau pemungutan PPh, dan atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

Dalam PER – 23/PJ/2020 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Pasal 2 ayat (2), mengatur jenis-jenis PPh yang dapat dilapor melalui SPT Masa PPh Unifikasi adalah sebagai berikut :

Jenis PPh pada SPT Masa PPh Unifikasi

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 22;
  4. PPh Pasal 23; dan
  5. PPh Pasal 26.
Continue reading

Apa itu Tax Amnesty dan Tujuannya di Indonesia

Pengertian Tax Amnesty

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.

Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.

Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty ?

Continue reading

Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Jasa Konsultan Pajak Resmi

Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, Karena pajak memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Nah salah satu dari ruang lingkup yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun belum mengerti apa itu PKP, oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai ya.

Pengusaha Kena Pajak

Didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 disebutkan pengertian pengusaha sebagai berikut:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lebih lengkapnya, Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha baik PKP maupun Non PKP pada saat:

Continue reading

Apa Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak Bagi Pengusaha Baru Atau Lama?

Semakin lama semakin mudah mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Akan tetapi, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang memperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri?

Pajak adalah sesuatu yang wajib bagi setiap warga negara yang berada di Indonesia. Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan pajak. Pemerintah telah mengatur keberadaan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.

konsultan pajak mengurusi segala hal terkait perpajakan. Wajib pajak yang ditangani konsultan pajak dapat berupa perseorangan maupun badan. Bagi anda yang memiliki perusahaan keberadaan konsultan pajak akan banyak membantu. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh pengusaha saat menggunakan konsultan pajak.

Kenapa Tidak Mengurus Sendiri?

Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan.

Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan amnesti pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah.

Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai  platform.

Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri. Namun mengurus pajak sendiri beresiko mengalami kesalahan atau kurang bayar. Belum lagi, peraturan perihal pajak yang sangat dinamis dan sering mengalami perubahan seperti penerapan amnesti pajak,omnibus law hingga berbagai insentif pajak. Dengan menggunakan konsultan pajak, anda tak perlu khawatir memikirkan administrasi tentang pajak perusahaan.

Kapan Konsultan Pajak Dibutuhkan Pebisnis Atau Pengusaha?

Banyak faktor yang dapat menyebabkan pebisnis atau pengusaha menggunakan jasa konsultan pajak :

  • Usaha Anda terletak di daerah/zona khusus di dalam sistem perpajakan, misalnya Kawasan Berikat, Kawasan Bebas Pajak, dan lainnya.
  • Usaha Anda berhubungan erat dengan institusi milik negara contoh BUMN, dimana tata cara perpajakannya akan sangat berbeda dibanding usaha lain pada umumnya.
  • Usaha Anda sudah melakukan transaksi ke luar negeri (export/import).
  • Usaha Anda bergerak di bidang yang diatur (highly regulated ) oleh Ditjen Pajak dan pemerintah.
  • Usaha Anda sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  • Usaha Anda diwajibkan menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak, misalnya sudah berbentuk badan PT atau CV.

Apa Saja Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak ?

Banyak keuntungan yang  bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Tidak Perlu Memikirkan Pajak

Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke  peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih.

  1. Meminimalisir Biaya dan waktu

Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak.

  1. Meminimalisir Kesalahan

Tidak perlu  khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat  kesalahan yang sangat kecil.

  1. Memperoleh Pendampingan

Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut.

  • Mendapat Informasi Terbaru

Berbagai kemungkinan dapat terjadi seiring diamandemennya Undang-Undang terkait perpajakan. Terkadang satu perturan perundang-undangan yang dikeluarkan akan saling terhubung dengan Undang-Undang lainnya. Peraturan dan Undang-Undang yang baru dapat lebih menguntungkan bagi perusahaan anda dibandingkan Undang-Undang yang lama. Menggunakan konsultan pajak akan membantu anda mengupdate segala informasi baru yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami IMP CONSULTING yang siap  menjadi  solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu! Dan fokuslah pada usahamu.

Ingin jadi konsultan pajak? Penuhi dulu seluruh kriteria berikut ini

Jasa Konsultan Pajak Indonesia. Dewasa ini, permasalahan pajak merupakan salah satu  permasalahan yang sering kali dikeluhkan oleh semua orang terutama yang memiliki suatu perusahaan ataupun usaha lainnya. Sering dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang memang bisa terbilang masih banyak yang buta pajak, maka sebagai jalan keluarnya mereka memanfaatkan jasa konsultan pajak Indonesia yang pastinya telah terbukti akan kemampuannya dalam mengatasi permasalahan pajak.

Besarnya peluang sebagai jasa konsultan pajak yang memang terbilang cukup menggiurkan karena mampu mendatangkan rupiah yang cukup besar dalam hitungan jam ataupun pekerjaan, maka banyak orang yang memang dikatakan mampu akan mencoba keberuntungan untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak Indonesia.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang konsultan pajak, tidaklah mudah dan ada berbagai persyaratan yang memang harus dipenuhi sebagai bagian dari uji kelayakan untuk memegang posisi semacam itu. Berikut ini beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi bagi anda yang menginginkan untuk menjadi jasa konsultan pajak.

  1. Warna negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang berlaku dan menetap di Indonesia
  2. Tidak ada keterikatan dengan negara, yang dalam hal ini pihak calon penyedia jasa konsultan pajak Indonesia tidak bekerja untuk BUMN ataupun BUMD
  3. Memiliki SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik ) sebagai bukti bahwa calon konsultan tersebut tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana ataupun terjerat kasus hukum
  4. Telah lulus pendidikan minimal S-1 yang dibuktikan dengan ijazah dari suatu universitas negeri ataupun swasta dengan akreditasi minimal B, kecuali orang tersebut memang ditunjuk oleh pihak Dirjen Pajak untuk menjadi konsultan
  5. Calon penyedia jasa konsultan pajak diharuskan memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga secara tidak langsung pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar pajak
  6. Secara resmi telah memiliki suatu sertifikat resmi sebagai konsultan pajak
  7. Bersedia untuk bergabung dengan ikatan konsultan pajak Indonesia dan selalu mematuhi terhadap kode etik yang telah diberlakukan
  8. Setiap jasa konsultan pajak Indonesia harus memiliki sertifikat brevet A, B ataupun C yang nantinya bisa melakukan tindakan pengurusan pajak sesuai sertifikat yang dimilikinya. Sesuai dengan pasal 12, diterangkan bahwa bagi anda yang memang menginginkan untuk mendapatkan sertifikat brevet A, maka harus mengikuti ujian sertifikasi yang bisa dilakukan dengan memenuhi setiap syarat yang telah diberlakukan seperti memiliki ijazah D-III ataupun S-1 yang difotocopy dan dilegalisasi oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, bagi anda yang menginginkan untuk menjadi jasa konsultan pajak Indonesia dengan memiliki sertifikat brevet B, maka bisa mendapatkan sertifikat tersebut dengan melakukan ujian sertifikasi dengan menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sekaligus juga telah memiliki sertifikat brevet A.

Di samping itu, untuk anda yang menginginkan untuk mendapatkan serifikat brevet C, maka anda harus menyerahkan legalisasi ijazah yang setara dengan S-1 ataupun D-III dan pastikan juga anda telah memiliki sertifikat brevet B. Beberapa hal tersebut telah ditetapkan di dalam peraturan undang-undang, sehingga wajib untuk diikuti oleh mereka yang memang ingin menjadi seseorang yang memberikan pelayanan jasa konsultan pajak.

Terpenuhinya persyaratan tersebut, maka seseorang akan bisa melakukan ujian sertifikasi sesuai dengan apa yang diinginkannya yang nantinya jika dinyatakan lulus, maka orang tersebut berhak untuk menjadi seseorang yang memberikan pelayanan pada jasa konsultan pajak Indonesia. Dalam hal ini, layanan yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan konsultasi perpajakan, layanan perencanaan perpajakan, penelaah pajak, jasa internal audit dan beberapa kegiatan lainnya terkait dengan pengurusan pajak.

Adanya peranan jasa konsultan pajak Indonesia semacam ini tentunya sangat membantu mereka yang bisa dibilang kurang memahami alur pengurusan pajak. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ini sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

Bagi anda yang memang mengalami kesulitan dalam melakukan perencanaan, pelaporan dan penghitungan pajak, maka anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Indonesia yang pastinya telah lulus sertifikasi dengan merujuk pada persyaratan di atas. Dengan memanfaatkan jasa ini, maka segala urusan yang berkaitan dengan pajak akan cepat terselesaikan dengan cepat dan tepat.

untuk detail informasi dan konsultasi masalah pajak maupun akuntansi silahkan hubungi:
0821-3937-3789