Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Bagi warga negara yang sudah mempunyai kriteria tersebut, maka wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apabila Anda termasuk orang yang masih awam dan belum memahami tentang ilmu perpajakan, maka jangan khawatir karena saat ini sudah banyak sekali jasa konsultan pajak yang dapat membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak Anda dengan baik dan profesional.
Ada banyak jenis pajak yang wajib Anda bayar, salah satunya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mungkin Anda sudah sering sekali mendengar jenis pajak ini, namun belum tahu pengertian dan cara mengurusnya. Nah kali ini akan kami bahas seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan?
Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.
PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.
Tagihan PBB yang berupa SPPT biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan, atau bahkan diambil di masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW, kemudian baru diserahkan ke pihak RT setempat. Namun sekarang, Anda bisa langsung mengeceknya secara online atau pun melalui sms. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena Anda bisa mengeceknya kapan saja dan dimana saja
Selain kemudahan tersebut, dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya, apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun. Ketika Anda hendak membeli sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, Anda bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya akan Anda beli benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak. Namun saat ini kita akan membahas bagaimana cara cek tagihan PBB secara online supaya bisa menjadi cara alternatif yang bisa Anda lakukan dan memudahkan Anda. Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Depok, Gresik, Tanjungpinang, dan mungkin wilayah lainnya yang tak bisa disebutkan satu persatu.
Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat NOP atau Nomer Objek Pajak yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, Anda tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin Anda lihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak. Selain itu, di situs tersebut Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun Anda juga bisa melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain mudah, Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.
Demikian artikel tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Semoga bermanfaat. Apabila Anda sedang bermasalah dengan pajak dan bigung mencari solusi, silahkan diskusikan masalah perpajakan Anda dengan kami. Kami sebagai jasa konsultan pajak resmi di seluruh indonesia akan senang membantu Anda untuk menyelesaikan masalah pajak Anda dengan profesional. Silahkan hubungi kami di : 0821-3937-3789. Kami akan siap membantu Anda kapanpun dengan sepenuh hati.