Ingin jadi konsultan pajak? Penuhi dulu seluruh kriteria berikut ini

Jasa Konsultan Pajak Indonesia. Dewasa ini, permasalahan pajak merupakan salah satu  permasalahan yang sering kali dikeluhkan oleh semua orang terutama yang memiliki suatu perusahaan ataupun usaha lainnya. Sering dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang memang bisa terbilang masih banyak yang buta pajak, maka sebagai jalan keluarnya mereka memanfaatkan jasa konsultan pajak Indonesia yang pastinya telah terbukti akan kemampuannya dalam mengatasi permasalahan pajak.

Besarnya peluang sebagai jasa konsultan pajak yang memang terbilang cukup menggiurkan karena mampu mendatangkan rupiah yang cukup besar dalam hitungan jam ataupun pekerjaan, maka banyak orang yang memang dikatakan mampu akan mencoba keberuntungan untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak Indonesia.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk menjadi seorang konsultan pajak, tidaklah mudah dan ada berbagai persyaratan yang memang harus dipenuhi sebagai bagian dari uji kelayakan untuk memegang posisi semacam itu. Berikut ini beberapa persyaratan yang memang harus dipenuhi bagi anda yang menginginkan untuk menjadi jasa konsultan pajak.

  1. Warna negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas yang berlaku dan menetap di Indonesia
  2. Tidak ada keterikatan dengan negara, yang dalam hal ini pihak calon penyedia jasa konsultan pajak Indonesia tidak bekerja untuk BUMN ataupun BUMD
  3. Memiliki SKCK (Surat Keterangan Kelakuan Baik ) sebagai bukti bahwa calon konsultan tersebut tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana ataupun terjerat kasus hukum
  4. Telah lulus pendidikan minimal S-1 yang dibuktikan dengan ijazah dari suatu universitas negeri ataupun swasta dengan akreditasi minimal B, kecuali orang tersebut memang ditunjuk oleh pihak Dirjen Pajak untuk menjadi konsultan
  5. Calon penyedia jasa konsultan pajak diharuskan memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga secara tidak langsung pihaknya memiliki kewajiban untuk membayar pajak
  6. Secara resmi telah memiliki suatu sertifikat resmi sebagai konsultan pajak
  7. Bersedia untuk bergabung dengan ikatan konsultan pajak Indonesia dan selalu mematuhi terhadap kode etik yang telah diberlakukan
  8. Setiap jasa konsultan pajak Indonesia harus memiliki sertifikat brevet A, B ataupun C yang nantinya bisa melakukan tindakan pengurusan pajak sesuai sertifikat yang dimilikinya. Sesuai dengan pasal 12, diterangkan bahwa bagi anda yang memang menginginkan untuk mendapatkan sertifikat brevet A, maka harus mengikuti ujian sertifikasi yang bisa dilakukan dengan memenuhi setiap syarat yang telah diberlakukan seperti memiliki ijazah D-III ataupun S-1 yang difotocopy dan dilegalisasi oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, bagi anda yang menginginkan untuk menjadi jasa konsultan pajak Indonesia dengan memiliki sertifikat brevet B, maka bisa mendapatkan sertifikat tersebut dengan melakukan ujian sertifikasi dengan menyerahkan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang sekaligus juga telah memiliki sertifikat brevet A.

Di samping itu, untuk anda yang menginginkan untuk mendapatkan serifikat brevet C, maka anda harus menyerahkan legalisasi ijazah yang setara dengan S-1 ataupun D-III dan pastikan juga anda telah memiliki sertifikat brevet B. Beberapa hal tersebut telah ditetapkan di dalam peraturan undang-undang, sehingga wajib untuk diikuti oleh mereka yang memang ingin menjadi seseorang yang memberikan pelayanan jasa konsultan pajak.

Terpenuhinya persyaratan tersebut, maka seseorang akan bisa melakukan ujian sertifikasi sesuai dengan apa yang diinginkannya yang nantinya jika dinyatakan lulus, maka orang tersebut berhak untuk menjadi seseorang yang memberikan pelayanan pada jasa konsultan pajak Indonesia. Dalam hal ini, layanan yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan konsultasi perpajakan, layanan perencanaan perpajakan, penelaah pajak, jasa internal audit dan beberapa kegiatan lainnya terkait dengan pengurusan pajak.

Adanya peranan jasa konsultan pajak Indonesia semacam ini tentunya sangat membantu mereka yang bisa dibilang kurang memahami alur pengurusan pajak. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika banyak wajib pajak yang memanfaatkan jasa ini sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

Bagi anda yang memang mengalami kesulitan dalam melakukan perencanaan, pelaporan dan penghitungan pajak, maka anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak Indonesia yang pastinya telah lulus sertifikasi dengan merujuk pada persyaratan di atas. Dengan memanfaatkan jasa ini, maka segala urusan yang berkaitan dengan pajak akan cepat terselesaikan dengan cepat dan tepat.

untuk detail informasi dan konsultasi masalah pajak maupun akuntansi silahkan hubungi:
0821-3937-3789

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.