Format NPWP Baru

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Akan tetapi, dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru, maka format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023.

Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru.

Ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi.

Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.

Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.

Hanya saja Neil menuturkan, layanan yang dapat diakses masih terbatas. Hal ini akan terus disempurnakan seiring dengan rencana DItjen Pajak menyiapkan sistem yang lebih baik.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh untuk setiap layanan administrasi DJP, efektif pada saat Coretax diluncurkan. Untuk saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP masih terbatas pada beberapa layanan, seperti login pada aplikasi DJPOnline di laman pajak.go.id,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.