Estimasi tambahan penerimaan pajak dapat diperoleh dari penerapan alternative minimum tax (AMT) sehingga untuk menghitung nilai potensi dari penerapan AMT didasarkan pada perhitungan jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.
Karena seperti yang diketahui pada saat ini, pemerintah mengusulkan tentang pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan mengalami kerugian atau memiliki PPh terutang di bawah 1% dari penghasilannya.
Berdasarkan Data Internal Kementerian Keuangan yang tercantum pada Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), diketahui sebanyak 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp.830 triliun.
Selain penerimaan pajak dari pengenaan AMT, terdapat pembahasan mengenai penambahan daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.