Format NPWP Baru

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP pun kini bentuknya berubah.

Terlihat di bagian depan, kartu akan menampilkan NIK bagi wajib pajak orang pribadi. Kemudian bagi wajib pajak selain orang pribadi akan ada 16 digit angka yang diberikan oleh Ditjen Pajak.

Selanjutnya bagi wajib pajak cabang, akan tercantum nomor identitas tempat kegiatan usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit.

NPWP format baru ini resmi berlaku pada 14 Juli 2022.

Continue reading

Telat Lapor SPT Tahunan Dan Bayar, Apakah Di Denda?

Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

• Terlambat pelaporan SPT• Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar• Tidak lapor SPT• Salah dalam pelaporan SPT

Lalu, seperti apa sanksi dan denda yang di berikan jika telat melaporkan SPT ?

Continue reading

Estimasi Penerimaan Pajak dari Pengenaan PPh Minimum bagi WP Rugi

Estimasi tambahan penerimaan pajak dapat diperoleh dari penerapan alternative minimum tax (AMT) sehingga untuk menghitung nilai potensi dari penerapan AMT didasarkan pada perhitungan jumlah penghasilan bruto dari wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dikalikan dengan tarif efektif AMT sebesar 1%.

Karena seperti yang diketahui pada saat ini, pemerintah mengusulkan tentang pengenaan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan mengalami kerugian atau memiliki PPh terutang di bawah 1% dari penghasilannya.

Berdasarkan Data Internal Kementerian Keuangan yang tercantum pada Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), diketahui sebanyak 9.496 wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal selama 5 tahun berturut-turut dengan jumlah penghasilan bruto pada 2019 sekitar Rp.830 triliun.

Selain penerimaan pajak dari pengenaan AMT, terdapat pembahasan mengenai penambahan daftar barang impor untuk penanganan pandemi Covid-19 yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Tax Amnesty II & PPN Naik Jadi 12%!

Untuk program pengampunan pajak jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skema tarif. Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud

Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan perpajakan diambil mulai dari kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan..

“Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang,” jelas Pasal 37B ayat (2).

Continue reading

Mengenal Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Jasa Konsultan Pajak Resmi

Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, Karena pajak memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Nah salah satu dari ruang lingkup yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun belum mengerti apa itu PKP, oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai ya.

Pengusaha Kena Pajak

Didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 disebutkan pengertian pengusaha sebagai berikut:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lebih lengkapnya, Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha baik PKP maupun Non PKP pada saat:

Continue reading

Mengetahui Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif. Bagi warga negara yang sudah mempunyai kriteria tersebut, maka wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apabila Anda termasuk orang yang masih awam dan belum memahami tentang ilmu perpajakan, maka jangan khawatir karena saat ini sudah banyak sekali jasa konsultan pajak yang dapat membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak Anda dengan baik dan profesional.

Ada banyak jenis pajak yang wajib Anda bayar, salah satunya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mungkin Anda sudah sering sekali mendengar jenis pajak ini, namun belum tahu pengertian dan cara mengurusnya. Nah kali ini akan kami bahas seputar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya.

Continue reading

e-Mail KPP WP Terdaftar Di Tempat Anda Tidak Tahu? Ini Dia Caranya

SURAT elektronik (surel) atau biasa disebut dengan e-mail, merupakan salah satu saluran dari sekian banyak saluran yang disediakan otoritas pajak dalam memberikan pelayanan mulai dari permintaan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), keluhan lupa password, konsultasi, dan lain sebagainya.

Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui alamat e-mail kantor pelayanan pajak (KPP) untuk bisa mengirim keluhan tersebut, terutama KPP tempat Anda terdaftar.

Berikut cara untuk mengetahui alamat e-mail kantor pajak.

Cara untuk mengetahui alamat e-mail kantor pajak di tempat Anda terdaftar sangatlah mudah. Anda tinggal melihat nomor kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda. Pada nomor kartu NPWP Anda adalah 28.654.332.0-656.000, lalu ambil tiga angka yang berada pada posisi di belakang yaitu 656. Jika tiga angka tersebut sudah didapatkan maka bisa diketahui alamat e-mail KPP tempat Anda terdaftar adalah kpp.656@pajak.go.id. Contoh berikutnya, NPWP Anda semisal adalah 54.432.321.1-234.000 maka alamat e-mail KPP Anda adalah kpp.234@pajak.go.id.

Untuk diperhatikan, cara tersebut hanya bisa digunakan wajib pajak yang belum pernah mengajukan pindah KPP. Selain itu, ada juga cara lainnya yang bisa digunakan wajib pajak dalam mengetahui alamat e-mail KPP tempat Anda terdaftar, termasuk KPP lainnya.

Mula-mula, silakan mengakses www.pajak.go.id. Lalu, pilih menu Profil, lalu klik Unit Kerja. Anda akan melihat alamat ratusan kantor pajak yang ada di Indonesia, termasuk alamat e-mail, nomor telepon, dan nomor ponsel.

Untuk mencari kantor pajak yang Anda tuju, silakan search dengan memencet ctrl + F. Lalu, ketikan nama kantor pajak yang dituju. Setelah itu, klik Enter. Nanti, Anda akan otomatis diarahkan ke kantor pajak yang dituju.

Bagi yang lupa kantor pajak tempat Anda terdaftar. Anda bisa mencari tahu dengan cara mengakses DJP Online atau
https://djponline.pajak.go.id/account/login. Silakan Login dengan mengisi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Pada kolom data Profil, klik Info Perpajakan. Setelah itu, Anda akan melihat nama kantor pajak tempat Anda terdaftar, termasuk nomor telepon kantor pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

PPN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

     PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

  • pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya
  • Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya
  • Karakteristik Pajak Masukan Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara.
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  1. Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama
  2. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan
  3. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan.
  4. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.
  • Karakteristik Pajak Keluaran PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. PKP melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

       Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti anda sudah sering mendengar istilah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu, Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB. PBB Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Dasar Pengenaan Pajak PBB setelah kita mengetahui apa itu PBB, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT, tetapi tidak tahu dari mana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda. Dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan

1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Peruntukan
  • Kondisi Lingkungan

2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

  • Bahan yang digunakan dalam bangunan
  • Rekayasa
  • Letak
  • Kondisi lingkungan

Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan, lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya, Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

       Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada objek lain. Objek lain yang dimaksud adalah objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Mengapa dengan objek lain, Hal itu karena objek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan objek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

       Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

       NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti, nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung PBB

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB-nya?

Langkah awal, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya:

NJKP  : 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Kemudian baru menghitung PBB-nya:

PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Itulah contoh sederhananya, mari kita praktikkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Begini tahapannya:

1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan = 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah  =  100  x  Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:   Rp100.000.000 
    Rp 125.000.000

3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:

NJKP = 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB  = 0,5% x  Rp 25.000.000 = Rp125.000

Jasa Konsultan Pajak Terbaik dan Terdaftar Resmi di Kabupaten Sampang Madura

Jasa Konsultan Pajak Terbaik dan Terdaftar Resmi mencari solusi untuk masalah pajak tidak selamanya kita harus terjun dalam pekerjaan perpajakan. dalam setiap perusahaan butuh pegawai atau partner yang mengurusi semua masalah pajak. anda tidak perlu khawatir, sebab kami siap menjadi partner anda dalam segala urusan pajak maupun akuntansi. anda bisa tetap fokus pada usaha & perusahaan anda, urusan pajak biar kami yang tangani.

untuk wilayah Kab. Sampang Madura kami melayani di berbagai area diantaranya:

Kabupaten Sampang
Kecamatan Banyuates dibagi menjadi 20 kelurahan:
– Kelurahan Asem Jaran
– Kelurahan Banyuates
– Kelurahan Batioh
– Kelurahan Jatra Timur
– Kelurahan Kembang Jeruk
– Kelurahan Lar Lar
– Kelurahan Masaran
– Kelurahan Montor
– Kelurahan Morbatoh
– Kelurahan Nagasareh
– Kelurahan Nepa
– Kelurahan Olor
– Kelurahan Planggaran Barat
– Kelurahan Planggaran Timur
– Kelurahan Tapaan
– Kelurahan Tebanah
– Kelurahan Terosan
– Kelurahan Tlagah
– Kelurahan Tolang
– Kelurahan Trapang

Kabupaten Sampang
Kecamatan Camplong dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Anggersek
– Kelurahan Banjar Tabulu
– Kelurahan Banjar Talela
– Kelurahan Batu Karang
– Kelurahan Dharma Camplong
– Kelurahan Dharma Tanjung
– Kelurahan Madupat
– Kelurahan Pamolaan
– Kelurahan Plampaan
– Kelurahan Prajjan
– Kelurahan Rabasan
– Kelurahan Sejati
– Kelurahan Taddan
– Kelurahan Tambaan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Jrengik dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Asem Nonggal
– Kelurahan Asem Raja
– Kelurahan Bancelok
– Kelurahan Buker
– Kelurahan Jrengik
– Kelurahan Jungkarang
– Kelurahan Kalangan Prao
– Kelurahan Kotah
– Kelurahan Majangan
– Kelurahan Margantoko
– Kelurahan Mlaka
– Kelurahan Panyepen
– Kelurahan Plakaran
– Kelurahan Taman

Kabupaten Sampang
Kecamatan Karang Penang dibagi menjadi 7 kelurahan:
– Kelurahan Bluuran (Blu Uran)
– Kelurahan Bulmatet
– Kelurahan Gunung Kesan
– Kelurahan Karang Penang Oloh
– Kelurahan Karang Penang Onjur
– Kelurahan Poreh
– Kelurahan Tlambah

Kabupaten Sampang
Kecamatan Kedungdung dibagi menjadi 18 kelurahan:
– Kelurahan Bajrasokah
– Kelurahan Banjar
– Kelurahan Banyukapah
– Kelurahan Batoporo Barat
– Kelurahan Batoporo Timur
– Kelurahan Daleman
– Kelurahan Gunung Eleh
– Kelurahan Kedungdung
– Kelurahan Komis
– Kelurahan Kramat
– Kelurahan Muktesareh (Moktesareh)
– Kelurahan Nyeloh
– Kelurahan Ombul
– Kelurahan Pajeruan
– Kelurahan Palenggiyan (Palenggian)
– Kelurahan Pasarenan
– Kelurahan Rabasan
– Kelurahan Rohayu

Kabupaten Sampang
Kecamatan Ketapang dibagi menjadi 14 kelurahan:
– Kelurahan Banyusokah
– Kelurahan Bira Barat
– Kelurahan Bunten Barat
– Kelurahan Bunten Timur
– Kelurahan Karang Anyar
– Kelurahan Ketapang Barat
– Kelurahan Ketapang Daya
– Kelurahan Ketapang Laok
– Kelurahan Ketapang Timur
– Kelurahan Pancor
– Kelurahan Pangereman
– Kelurahan Paopale Daya
– Kelurahan Paopalelaok
– Kelurahan Rabiyan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Omben dibagi menjadi 20 kelurahan:
– Kelurahan Angsokah
– Kelurahan Astapah
– Kelurahan Gersempal
– Kelurahan Jrangoan (Jranguan)
– Kelurahan Kamondung
– Kelurahan Karang Gayam
– Kelurahan Karang Nangger
– Kelurahan Kebun Sareh
– Kelurahan Madulang
– Kelurahan Meteng
– Kelurahan Napo Daya (Napa Daya)
– Kelurahan Napolaok (Napa Laok)
– Kelurahan Omben
– Kelurahan Pandan
– Kelurahan Rapa Daya
– Kelurahan Rapa Laok
– Kelurahan Rongdalem (Rongdalam)
– Kelurahan Sogiyan (Sogian)
– Kelurahan Tambak
– Kelurahan Temoran

Kabupaten Sampang
Kecamatan Pangarengan dibagi menjadi 6 kelurahan:
– Kelurahan Apaan
– Kelurahan Gulbung
– Kelurahan Pacanggaan
– Kelurahan Pangarengan
– Kelurahan Panyerangan (Panyirangan)
– Kelurahan Ragung

Kabupaten Sampang
Kecamatan Robatal dibagi menjadi 9 kelurahan:
– Kelurahan Bapelle
– Kelurahan Gunung Rancak
– Kelurahan Jelgung
– Kelurahan Lepelle
– Kelurahan Pandiyangan
– Kelurahan Robatal
– Kelurahan Sawah Tengah
– Kelurahan Torjunan
– Kelurahan Tragih

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sampang dibagi menjadi 18 kelurahan:
– Kelurahan Dalpenang
– Kelurahan Polagan
– Kelurahan Aeng Sareh
– Kelurahan Banyuanyar
– Kelurahan Banyumas
– Kelurahan Baruh
– Kelurahan Gunung Maddah
– Kelurahan Gunung Sekar
– Kelurahan Kamoning
– Kelurahan Karang Dalem
– Kelurahan Pangelen
– Kelurahan Panggung
– Kelurahan Paseyan
– Kelurahan Pekalongan (Pakalongan)
– Kelurahan Pulau Mandangin (Mandingan)
– Kelurahan Rong Tengah
– Kelurahan Taman Sareh
– Kelurahan Tanggumong

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sokobanah dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bira Tengah
– Kelurahan Bira Timur
– Kelurahan Sokobanah Daya
– Kelurahan Sokobanah Laok
– Kelurahan Sokobanah Tengah
– Kelurahan Tamberu Barat
– Kelurahan Tamberu Daya
– Kelurahan Tamberu Laok
– Kelurahan Tamberu Timur
– Kelurahan Tobai Barat
– Kelurahan Tobai Tengah
– Kelurahan Tobai Timur

Kabupaten Sampang
Kecamatan Sreseh dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bangsah
– Kelurahan Bundah
– Kelurahan Disanah
– Kelurahan Junuk (Junok)
– Kelurahan Klobur
– Kelurahan Labang
– Kelurahan Labuhan
– Kelurahan Marparan
– Kelurahan Noreh
– Kelurahan Plasah
– Kelurahan Sreseh
– Kelurahan Taman

Kabupaten Sampang
Kecamatan Tambelangan dibagi menjadi 10 kelurahan:
– Kelurahan Banjar Billah
– Kelurahan Barung Gagah
– Kelurahan Batorasang (Baturasang)
– Kelurahan Beringin (Bringin)
– Kelurahan Birem
– Kelurahan Karang Anyar
– Kelurahan Mambulu Barat
– Kelurahan Samaran
– Kelurahan Somber
– Kelurahan Tambelangan

Kabupaten Sampang
Kecamatan Torjun dibagi menjadi 12 kelurahan:
– Kelurahan Bringin Nonggal
– Kelurahan Dulang
– Kelurahan Jeruk Porot
– Kelurahan Kanjar
– Kelurahan Kara
– Kelurahan Kodak
– Kelurahan Krampon
– Kelurahan Pangongsean
– Kelurahan Patapan
– Kelurahan Patarongan
– Kelurahan Tanah Merah
– Kelurahan Torjun

informasi detail tentang pajak dan akuntansi hub: 0821-3937-3789

Apa Itu Konsultan Pajak ?

Konsultan pajak adalah salah satu profesi yang membutuhkan profesionalitas tinggi. Mereka akan membantu para wajib pajak dalam mengatasi masalah terkait pajak. Terutama dalam hal bantuan penghitungan pajak dan juga dalam perencanaan pembayaran pajak. Jasa konsultan pajak Sidoarjo bisa membantu Anda mengatasinya.

 Kualifikasi Konsultan Pajak

Menjadi seorang konsultan pajak memang bukanlah perkara yang mudah. Kita harus memahami dan juga mengerti apa saja tentang pajak. Sehingga ada beberapa kualifikasi yang sudah di tetapkan untuk menjadi seorang jasa konsultan pajak Sidoarjo. Berikut kualifikasinya :

  1. Memiliki kewarganegaraan Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Sedang tidak bekerja atau tidak terikat dengan pekerjaan atau juga jabatan di pemerintahan atau negara atau badan usaha milik negara atau daerah
  4. Memiliki kelakuan yang baik dengan menyertakan bukti surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. Pendidikan paling rendah adalah ijazah Strata Satu (S-1) atau juga setingkat dengan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah lulus dari badan akreditasi. Pengecualian untuk para pensiunan dari pegawai Direkorat Jenderal Pajak yang telah di tentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
  6. Memiliki nomor pokok wajib pajak
  7. Memiliki kewajiban dalam hal perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Telah memiliki sertifikat sebagai konsultan pajak
  9. Mau menjadi anggota ikatan konsultan pajak Indonesia dan juga tunduk serta patuh terhadap semua kode etik ikatan konsultan pajak Indonesia
  10. Memiliki izin praktek sebagai seorang konsultan pajak dengan sertifikat A. Sehingga bisa memberikan jasa pada bidang perpajakan untuk para wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan dan juga dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Kecuali bagi para wajib pajak yang berdomisili atau bertempat tinggal di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak ganda dengan negara Indonesia
  11. Konsultan pajak harus memiliki sertifikat B, maka bisa memberikan jasa konsultan pajak Sidoarjo untuk para wajib pajak orang pribadi atau badan yang membutuhkan dalam rangka memenuhi kewajiban pajak. Dan pengecualian untuk wajib pajak yang sudah melakukan penanaman modal, BUT, dan juga berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak ganda dengan negara Indonesia
  12. Jasa konsultan pajak Sidoarjo harus memiliki sertifikat C, sehingga bisa memberikan jasa perpajakan untuk para wajib pajak orang pribadi atau badan yang membutuhkan dalam rangka memenuhi kewajiban pajak

Jasa Konsultan Pajak Sidoarjo Selalu Utamakan Kualitas

Jika seseorang ingin menjadi seorang jasa konsultan pajak Sidoarjo, maka mereka harus memenuhi kualifikasi yang sudah tersebut di atas. Sehingga para konsultan pajak akan di jamin profesionalitasnya dalam bidang perpajakan dengan memegang banyak kualifikasi yang sudah di tentukan.

Para jasa konsultan pajak Sidoarjo selalu mengutamakan kualitas dan juga profesionalitas dalam bekerja. Selain itu, mereka juga memiliki kemampuan, pengalaman dan menjaga kerahasiaan dari data yang sudah di percayakan para konsumen.

Sementara itu, peraturan atau ketentuan perpajakan yang ada di Indonesia saat ini sangat banyak sehingga menimbulkan kebingungan bagi para wajib pajak. Apalagi untuk wajib pajak perusahaan dalam mengurusnya akan lebih rumit. Jasa konsultan pajak Sidoarjo akan membantu dalam mengurus pajak perusahaan yang cenderung lebih rumit di bandingkan dengan pajak orang pribadi.

Wajib pajak badan ini di proses lebih rumit karena dalam pendapatannya, wajib pajak badan atau perusahaan memiliki tingkat yang lebih tinggi jika di bandingkan dengan wajib pajak orang pribadi. Jika sampai mengalami kesalahan maka akan jauh lebih rumit lagi. Jasa konsultan pajak Sidoarjo membantu dalam memproses pajak agar tidak terjadi kesalahan yang fatal.

Apalagi jika sudah masuk ke akhir tahun, dimana perusahaan atau badan tersebut harus menyerahkan pembukuan yang saat proses menerbitkannya membutuhkan keahlian yang di miliki oleh jasa konsultan pajak Sidoarjo. Selain untuk di serahkan ke KKP, pembukuan juga akan merekam keadaan keuangan perusahaan saat itu, sehingga bisa di analisis.

Pajak memang sesuatu yang wajib di bayarkan kepada negara agar negara mampu berkembang dengan baik. Sebagai warga negara yang baik, menggunakan jasa konsultan pajak Sidoarjo merupakan solusi jika dalam menghitung pajak mengalami kebingungan. Mereka akan membantu sesuai dengan apa yang Anda butuhkan.

7 Layanan Umum Yang Diberikan Konsultan Pajak Fidel Kepada Clientnya

Jasa Konsultan Pajak Fidel

Merujuk pada kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh setiap wajib pajak terkait cara perencanaan dan pelaporan jumlah pajak yang harus ditanggung oleh setiap orang ataupun suatu badan usaha menjadikan salah satu alasan mengapa banyak bermunculan jasa konsultan pajak fidel di beberapa daerah.

Kemunculan tersebut banyak memberikan manfaat kepada wajib pajak, dan saat ini dengan dikeluarkannya peraturan baru terkait dengan kemudahan membayarkan pajak bukan berarti mempermudah para wajib pajak, melainkan cukup mempersulit mereka, sehingga dengan kata lain, para jasa konsultan pajak bisa dikatakan panen rezeki.

Namun, apa sebenarnya layanan yang diberikan oleh seorang konsultan pajak? Berikut ini beberapa layanan yang bisa anda manfaatkan ketika anda menyewa jasa konsultan pajak fidel di kota anda.

  1. Layanan konsultasi
    Salah satu layanan yang diberikan oleh para konsultan pajak kepada clientnya adalah jasa konsultasi terkait segala hal yang berkaitan dengan urusan pajak. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya masyarakat yang merupakan wajib pajak yang tidak begitu memahami alur pembayaran dan pengurusan pajak. Dalam hal ini, untuk melakukan layanan konsultasi para jasa konsultan pajak melakukannya dengan melalui telepon, faximile, email ataupun bisa bertemu secara langsung.
  1. Layanan laporan pajak (Tax Compliance)
    Hal lain terkait dengan layanan yang diberikan oleh para jasa konsultan pajak fidel adalah layanan yang berupa pelaporan pajak yang mencangkup penghitungan, pelaporan dan administrasi laporan pajak. Adanya layanan semacam ini juga membantu dalam menjalankan kewajiban untuk membayar SPT tahunan, PPh orang pribadi, SPT masa PPN dan beberapa layanan lainnya.
  1. Layanan pendampingan proses verifikasi
    Jasa konsultan pajak juga memberikan layanan lain terkait dengan tindakan verifikasi yang dilakukan di saat membayar pajak. Dengan kata lain, para konsultan ini akan membantu dalam menjawab setiap pertanyaan yang akan diajukan kepada wajib pajak yang terkait dengan detail perincian laporan pajak tersebut. layanan semacam ini sangat memudahkan pihak wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
  1. Layanan SPT tahunan
    Sebagian orang dengan badan usaha ataupun perusahaan mungkin akan disibukkan dengan pengembangan usaha yang dilakukan, sehingga mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pengurusan pajak. Sebagai jalan keluarnya, mereka akan memanfaatkan jasa konsultan pajak fidel yang nantinya akan membantu dalam melakukan penyusunan dan pengisian SPT tahunan yang kerap kali menimbulkan masalah pengisian.
  1. Layanan restitusi pajak
    Terkadang, dalam melakukan pengurusan hingga pembayaran, seorang wajib pajak mendapati adanya restitusi pajak atau dengan kata lain kelebihan membayar pajak. Untuk melakukan pengurusan hal semacam ini, maka pihak jasa konsultan pajak akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pihak client untuk mengurus hal semacam ini, sehingga client tidak perlu lagi khawatir akan kesalahan kepengurusan pajak.
  1. Layanan pengajuan banding atau keberatan
    Dalam pengurusan pajak, seorang client terkadang merasa keberatan atas adanya keputusan pihak Dirjen Pajak yang menetapkan jumlah pajak terhutang dan dalam hal ini, jika pihak wajib pajak merasa keberatan, maka dirinya bisa mengajukan suatu banding. Mungkin untuk mengurusi hal semacam ini memang agak rumit dan tidak semua orang memahami alur pengurusannya, sehingga akan lebih baik jika ada memanfaatkan jasa konsultan pajak fidel untuk membantu anda dalam naik banding.
  1. Layanan review pajak
    Pada suatu badan usaha ataupun perusahaan, terkadang sudah ada pihak yang telah melakukan kepengurusan berbagai hal terkait dengan keuangan. Namun demikian, untuk akan lebih baik jika penghitungan tersebut dicoba untuk dimintakan analisa kebenarannya kepada jasa konsultan pajak yang nantinya akan membantu dalam mereview pajak yang telah dihitung sebelumnya.

Dewasa ini, urusan pajak memang sangat rumit, meskipun pihak pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan yang akan memudahkan pengurusan pajak, namun banyak pihak yang masih mengalami kesulitan terkait hal ini. Untuk itu, sebagai jalan alternative permasalahannya, jika anda mengalami hal yang serupa, anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak fidel yang bisa anda dapatkan di kota anda.

Dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, maka anda akan lebih tenang dan tidak takut salam dalam melakukan perencanaan sekaligus pelaporan pajak kepada pihak terkait.

untuk informasi detail masalah pajak & akuntansi, silahkan menghubungi 0821-3937-3789

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Tax Amnesty

Konsultan pajak tax amnesty, saat ini begitu banyak dibutuhkan. Hal ini terkait dengan adanya kenyataan pemerintah yang mengeluarkan sebuah kebijakan terkait pajak. Kebijakan ini berhubungan dengan pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty. Dimana fee konsultan pajak untuk tax amnesty ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh layanan jasa konsultasi pajak yang diberikan.

Dalam hal tax amnesty ini, sebenarnya ada yang dibidik oleh pemerintah yaitu mengurangi adanya pajak yang harusnya legal menjadi ilegal. Tujuan pemerintah adalah memberikan pengampunan pada pihak yang memiliki dana investasi di luar negeri kembali memasukkan dananya ke Indonesia. maka cara tax amnesty inilah yang ditempuh pemerintah. Peran para konsultan pajak tax amnesty sendiri diharapkan dapat membantu pemerintah dalam kebijakan ini.

Siapakah Itu Konsultan Tax Amnesty?

Banyak sekali konsultan pajak yang kini mulai menawarkan jasa untuk membantu dalam hal pengurusan pajak. Sehingga masalah fee konsultan pajak amnesty ini sangat beragam pula. Terlepas dari hal itu, pihak pemerintah tetap mengharapkan para konsultan pajak tidak membantu para wajib pajak dalam merencanakan pajak (tax planner).

Sebaiknya para konsultan pajak tax amnesty mendukung pemerintah dalam kebijakan amnety pajak yang saat ini sedang digulirkan seperti harapan pemerintah. Upaya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak ini diharapkan penerapan tax amnesty bisa berjalan secara optimal.

Para konsultan pajak tax amnesty ini memang tak dianjurkan untuk membantu tax planner. Hal ini untuk mencegah adanya kemungkinan penyiasatan kebijakan pengampunan pajak itu sendiri. Tapi bukan berarti para konsultan ini tak boleh membantu para wajib pajak sama sekali. Para wajib pajak tetap dapat meminta bantuan serta bimbingan dalam mengajukan tax amnesty.

Dengan adanya konsultan pajak tax amnesty ini akan membantu para wajib pajak mengurus semua pengampunan pajak. Sehingga Anda sebagai pengusaha mendapatkan kesempatan untuk bebas dari pajak. Sehingga dapat melakukan pendataan ulang sebagai aset baru dengan perhitungan pajak yang baru. Sehingga semua investasi yang Anda miliki sebelumnya dan belum masuk dalam laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Bagi Anda yang merasa kesulitan melakukan proses pengurusan sendiri, entah itu karena kurangnya pemahaman atau keterbatasan waktu Anda. Maka dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak tax amnesty. Konsultan ini akan memberikan pelayanan jasa berupa bantuan persiapan, perhitungan, serta pelaporan tax amnesty Anda.

Anda tak perlu repot akan pengajuan pengampunan pajak yang mungkin dirasa sulit dan menyita banyak waktu. Sehingga cukup bagi Anda meminta bantuan dan bimbingan, konsultasi dengan pihak konsultan pajak. Dari semua jasa konsultasi yang sudah Anda lakukan dengan team konsultan, maka akan muncul fee konsultan pajak untuk tax amnesty ini. Untuk kisaran besar fee tak dapat dipastikan disini. Tentunya akan relatif antara perusahaan atau badan yang satu dengan lainnya. Biasanya akan ada negosiasi yang harus Anda lakukan.

Masalah fee konsultan pajak amnesty ini memang tidak sedikit. Mengapa demikian? Hal ini sangat berhubungan erat dengan pekerjaan atau tugas dari konsultan itu sendiri. Mungkin tampak sederhana tugas dan peran konsultan pajak ini. Akan tetapi, sesungguhnya pekerjaan para konsultan pajak ini sangatlah berat dan rumit.

Siapakah Yang Bisa Mengajukan Tax Amnesty?

Lalu siapakah yang bisa mengajukan tax amnesty? Rupanya ada beberapa hal yang memunculkan pertanyaan yang berkaitan dengan pengampunan pajak. Bagi Anda wajib pajak dan objek pajak atau badan yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT bisa ajukan amnesty pajak. Bisa Anda menggunakan jasa para konsultan pajak tax amnesty.

Namun ada juga pengecualian bagi Anda yang saat ini sedang mengalami proses penyidikan dan telah P-21. Sedang dalam proses peradilan, serta Anda yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait bidang perpajakan. Maka tidak dapat mengajukan amnesty pajak. Bagi Anda atau badan yang telah memiliki NPWP, sudah mendaftar dahulu untuk mendapatkan NPWP, maka dapat mengajukan amnesty pajak juga.

Bagi Anda yang belum melaporkan SPT maka diwajibkan untuk melaporkan SPT tersebut agar dapat mengikuti amnesty pajak. Jadi melihat begitu rumitnya tax amnesty ini, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak tax amnesty untuk membantu semua urusan Anda terkait tax amnesty ini.

Sehingga melalui konsultasi pajak yang Anda lakukan itu akan membantu Anda dalam mengurus semua hal terkait pajak dan tax amnesty ini. Jadi Anda akan dipermudah dengan adanya konsultan pajak yang membantu. Anda hanya akan dikenakan fee konsultan pajak untuk tax amnesty ini, maka urusan Anda beres. Pilihlah konsultan yang berkualitas.

jika anda membutuhkan konsultan pajak untuk tax amnesty maupun masalah pajak lainnya, silahkan hub: 0821-3937-3789

Jasa Konsultan Pajak Online Murah Wilayah Gresik

Jasa Konsultan Pajak Online. Tidak semua orang memahami tentang masalah pajak, mulai cara menghitungnya, hingga membuat laporannya. paling tidak dalam setiap perusahaan harus ada orang khusus yang menangani masalah pajak. jika anda membutuhkan konsultan pajak untuk mentraining karyawan, atau untuk menjadi konsultan perusahaan anda, kami siap membantu. Untuk area Gresik kami melayani di beberapa wilayah, diantaranya sebagai berikut:

Gresik
Kecamatan Balong Panggang dibagi menjadi 25 kelurahan:

  1. Kelurahan Babatan
  2. Kelurahan Balongpanggang
  3. Kelurahan Bandungsekaran
  4. Kelurahan Banjaragung
  5. Kelurahan Brangkal
  6. Kelurahan Dapet
  7. Kelurahan Dohoagung
  8. Kelurahan Ganggang
  9. Kelurahan Jombangdelik
  10. Kelurahan Karangsemanding
  11. Kelurahan Kedungpring
  12. Kelurahan Kedungsumber
  13. Kelurahan Klotok
  14. Kelurahan Mojogede
  15. Kelurahan Ngampel
  16. Kelurahan Ngasin
  17. Kelurahan Pacuh
  18. Kelurahan Pinggir
  19. Kelurahan Pucung
  20. Kelurahan Sekarputih
  21. Kelurahan Tanahlandean
  22. Kelurahan Tenggor
  23. Kelurahan Wahas
  24. Kelurahan Wonorejo
  25. Kelurahan Wotansari

Gresik
Kecamatan Benjeng dibagi menjadi 23 kelurahan, yakni:

  1. Kelurahan Balongmojo
  2. Kelurahan Balongtunjung
  3. Kelurahan Banter
  4. Kelurahan Bengkelolor
  5. Kelurahan Bulangkulon
  6. Kelurahan Bulurejo
  7. Kelurahan Deliksumber
  8. Kelurahan Dermo
  9. Kelurahan Gluranploso
  10. Kelurahan Jatirembe
  11. Kelurahan Jogodalu
  12. Kelurahan Kalipadang
  13. Kelurahan Karangankidul
  14. Kelurahan Kedungrukem
  15. Kelurahan Kedungsekar
  16. Kelurahan Klampok
  17. Kelurahan Lundo
  18. Kelurahan Metatu
  19. Kelurahan Munggugebang
  20. Kelurahan Munggugianti
  21. Kelurahan Punduttrate
  22. Kelurahan Sedapurklagen
  23. Kelurahan Sirnoboyo

Gresik
Kecamatan Bungah dibagi menjadi 22 kelurahan:

  1. Kelurahan Abar-Abir
  2. Kelurahan Bedanten
  3. Kelurahan Bungah
  4. Kelurahan Gumeng
  5. Kelurahan Indrodelik
  6. Kelurahan Kemangi
  7. Kelurahan Kisik
  8. Kelurahan Kramat
  9. Kelurahan Masangan
  10. Kelurahan Melirang
  11. Kelurahan Mojopuro Gede
  12. Kelurahan Mojopuro Wetan
  13. Kelurahan Pegundan
  14. Kelurahan Raciwetan
  15. Kelurahan Sidokumpul
  16. Kelurahan Sidomukti
  17. Kelurahan Sidorejo
  18. Kelurahan Sukorejo
  19. Kelurahan Sukowati
  20. Kelurahan Sungonlegowo
  21. Kelurahan Tajung Widoro
  22. Kelurahan Watuagung

Gresik
Kecamatan Cerme dibagi menjadi 25 kelurahan, diantaranya :

  1. Kelurahan Banjarsari
  2. Kelurahan Betiting
  3. Kelurahan Cagakagung
  4. Kelurahan Cerme Kidul
  5. Kelurahan Cerme Lor
  6. Kelurahan Dadapkuning
  7. Kelurahan Dampaan
  8. Kelurahan Dooro
  9. Kelurahan Dungus
  10. Kelurahan Gedangkulut
  11. Kelurahan Guranganyar
  12. Kelurahan Ikerikergeger
  13. Kelurahan Jono
  14. Kelurahan Kambingan
  15. Kelurahan Kandangan
  16. Kelurahan Lengkong
  17. Kelurahan Morowudi
  18. Kelurahan Ngabetan
  19. Kelurahan Ngembung
  20. Kelurahan Padeg
  21. Kelurahan Pandu
  22. Kelurahan Semampir
  23. Kelurahan Sukoanyar
  24. Kelurahan Tambakberas
  25. Kelurahan Wedani

Gresik
Kecamatan Driyorejo dibagi menjadi 16 kelurahan :

  1. Kelurahan Bambe
  2. Kelurahan Banjaran
  3. Kelurahan Cangkir
  4. Kelurahan Driyorejo
  5. Kelurahan Gadung
  6. Kelurahan Karangandong
  7. Kelurahan Kesambenwetan
  8. Kelurahan Krikilan
  9. Kelurahan Mojosarirejo
  10. Kelurahan Mulung
  11. Kelurahan Petiken
  12. Kelurahan Randegansari
  13. Kelurahan Sumput
  14. Kelurahan Tanjungan
  15. Kelurahan Tenaru
  16. Kelurahan Wedoroanom

Gresik
Kecamatan Duduk Sampeyan dibagi menjadi 23 Kelurahan:

  1. Kelurahan Ambeng Ambeng Watangrejo
  2. Kelurahan Bendungan
  3. Kelurahan Duduk Sampeyan
  4. Kelurahan Glanggang
  5. Kelurahan Gredek
  6. Kelurahan Kandangan
  7. Kelurahan Kawistowindu
  8. Kelurahan Kemudi
  9. Kelurahan Kramat Kulon
  10. Kelurahan Palebon
  11. Kelurahan Pandanan
  12. Kelurahan Panjunan
  13. Kelurahan Petisbenem
  14. Kelurahan Samirplapan
  15. Kelurahan Setrohadi
  16. Kelurahan Sumari
  17. Kelurahan Sumengko
  18. Kelurahan Tambakrejo
  19. Kelurahan Tebaloan
  20. Kelurahan Tirem
  21. Kelurahan Tumapel
  22. Kelurahan Wadak Kidul
  23. Kelurahan Wadak Lor

Gresik
Kecamatan Dukun dibagi menjadi 26 kelurahan :

  1. Kelurahan Babakbawo
  2. Kelurahan Babaksari
  3. Kelurahan Bangeran
  4. Kelurahan Baron
  5. Kelurahan Bulangan
  6. Kelurahan Dukuh Kembar
  7. Kelurahan Dukunanyar
  8. Kelurahan Gedongkedoan
  9. Kelurahan Imaan
  10. Kelurahan Jrebeng
  11. Kelurahan Kalirejo
  12. Kelurahan Karangcangkring
  13. Kelurahan Lowayu
  14. Kelurahan Madumulyorejo
  15. Kelurahan Mentaras
  16. Kelurahan Mojopetung
  17. Kelurahan Padang Bandung
  18. Kelurahan Petiyin Tunggal
  19. Kelurahan Sambogunung
  20. Kelurahan Sawo
  21. Kelurahan Sekargadung
  22. Kelurahan Sembung Anyar
  23. Kelurahan Sembungan Kidul
  24. Kelurahan Tebuwung
  25. Kelurahan Tiremenggal
  26. Kelurahan Wonokerto

Gresik
Kecamatan Gresik dibagi menjadi 21 kelurahan, diantaranya:

  1. Kelurahan Sidokumpul
  2. Kelurahan Tlogopatut
  3. Kelurahan Sidorukun
  4. Kelurahan Pulopancikan
  5. Kelurahan Tlogobendung
  6. Kelurahan Bedilan
  7. Kelurahan Pekauman
  8. Kelurahan Trate
  9. Kelurahan Kebungson
  10. Kelurahan Kemuteran
  11. Kelurahan Pekelingan
  12. Kelurahan Karangpoh
  13. Kelurahan Kroman
  14. Kelurahan Sukodono
  15. Kelurahan Lumpur
  16. Kelurahan Karangturi
  17. Kelurahan Tlogopojok
  18. Kelurahan Gapurosukolilo
  19. Kelurahan Kramatinggil
  20. Kelurahan Ngipik
  21. Kelurahan Sukorame

Gresik
Kecamatan Kebomas dibagi menjadi 21 kelurahan:

  1. Kelurahan Kawisanyar
  2. Kelurahan Kebomas
  3. Kelurahan Randuagung
  4. Kelurahan Sidomoro
  5. Kelurahan Singosari
  6. Kelurahan Gending
  7. Kelurahan Segoromadu
  8. Kelurahan Dahanrejo
  9. Kelurahan Giri
  10. Kelurahan Gulomantung
  11. Kelurahan Indro
  12. Kelurahan Karangkering
  13. Kelurahan Kedanyang
  14. Kelurahan Kembangan
  15. Kelurahan Klangonan
  16. Kelurahan Ngargosari
  17. Kelurahan Prambangan
  18. Kelurahan Sekarkurung
  19. Kelurahan Sidomukti
  20. Kelurahan Sukorejo
  21. Kelurahan Tenggulunan

Gresik
Kecamatan Kedamean dibagi menjadi 15 kelurahan :

  1. Kelurahan Banyuurip
  2. Kelurahan Belahanrejo
  3. Kelurahan Cermen
  4. Kelurahan Glindah
  5. Kelurahan Katimoho
  6. Kelurahan Kedamean
  7. Kelurahan Lampah
  8. Kelurahan Menunggal
  9. Kelurahan Mojowuku
  10. Kelurahan Ngepung
  11. Kelurahan Sidoraharjo
  12. Kelurahan Slempit
  13. Kelurahan Tanjung
  14. Kelurahan Tulung
  15. Kelurahan Turirejo

Gresik
Kecamatan Manyar dibagi menjadi 23 Kelurahan:

  1. Kelurahan Banjarsari
  2. Kelurahan Banyuwangi
  3. Kelurahan Betoyoguci
  4. Kelurahan Betoyokauman
  5. Kelurahan Gumeno
  6. Kelurahan Karangrejo
  7. Kelurahan Leran
  8. Kelurahan Manyar Sidomukti
  9. Kelurahan Manyar Sidorukun
  10. Kelurahan Manyarejo
  11. Kelurahan Morobakung
  12. Kelurahan Ngampel
  13. Kelurahan Peganden
  14. Kelurahan Pejangganan
  15. Kelurahan Pongangan
  16. Kelurahan Roomo
  17. Kelurahan Sembayat
  18. Kelurahan Suci
  19. Kelurahan Sukomulyo
  20. Kelurahan Sumberejo
  21. Kelurahan Tanggulrejo
  22. Kelurahan Tebalo
  23. Kelurahan Yosowilangun

Gresik
Kecamatan Menganti dibagi menjadi 22 kelurahan :

  1. Kelurahan Beton
  2. Kelurahan Boboh
  3. Kelurahan Boteng
  4. Kelurahan Bringkang
  5. Kelurahan Domas
  6. Kelurahan Drancang
  7. Kelurahan Gadingwatu
  8. Kelurahan Gempolkurung
  9. Kelurahan Hendrosari
  10. Kelurahan Hulaan
  11. Kelurahan Kepatihan
  12. Kelurahan Laban
  13. Kelurahan Menganti
  14. Kelurahan Mojotengah
  15. Kelurahan Pelemwatu
  16. Kelurahan Pengalangan
  17. Kelurahan Pranti
  18. Kelurahan Putat Lor
  19. Kelurahan Randupadangan
  20. Kelurahan Setro
  21. Kelurahan Sidojangkung
  22. Kelurahan Sidowungu

Gresik
Kecamatan Panceng dibagi menjadi 14 kelurahan :

  1. Kelurahan Banyutengah
  2. Kelurahan Campurejo
  3. Kelurahan Dalegan
  4. Kelurahan Doudo
  5. Kelurahan Ketanen
  6. Kelurahan Pantenan
  7. Kelurahan Petung
  8. Kelurahan Prupuh
  9. Kelurahan Serah
  10. Kelurahan Siwalan
  11. Kelurahan Sukodono
  12. Kelurahan Sumurber
  13. Kelurahan Surowiti
  14. Kelurahan Wotan

Gresik
Kecamatan Sangkapura dibagi menjadi 17 Kelurahan:

  1. Kelurahan Balikterus
  2. Kelurahan Bululanjang
  3. Kelurahan Daun
  4. Kelurahan Dekatagung
  5. Kelurahan Gunungteguh
  6. Kelurahan Kebon Teluk Dalam
  7. Kelurahan Kota Kusuma
  8. Kelurahan Kumalasa
  9. Kelurahan Lebak
  10. Kelurahan Patarselamat
  11. Kelurahan Pudakit Barat
  12. Kelurahan Pudakit Timur
  13. Kelurahan Sawahmulya
  14. Kelurahan Sidogedung Batu
  15. Kelurahan Sungai Rujing
  16. Kelurahan Sungai Teluk
  17. Kelurahan Suwari

Gresik
Kecamatan Sidayu dibagi menjadi 21 Kelurahan:

  1. Kelurahan Asempapak
  2. Kelurahan Bunderan
  3. Kelurahan Gedangan
  4. Kelurahan Golokan
  5. Kelurahan Kauman
  6. Kelurahan Kertosono
  7. Kelurahan Lasem
  8. Kelurahan Mojoasem
  9. Kelurahan Mriyunan
  10. Kelurahan Ngawen
  11. Kelurahan Pengulu
  12. Kelurahan Purwodadi
  13. Kelurahan Racikulon
  14. Kelurahan Racitengah
  15. Kelurahan Randuboto
  16. Kelurahan Sambipondok
  17. Kelurahan Sedagaran
  18. Kelurahan Sidomulyo
  19. Kelurahan Srowo
  20. Kelurahan Sukorejo
  21. Kelurahan Wadeng

Gresik
Kecamatan Tambak dibagi menjadi 13 kelurahan:

  1. Kelurahan Diponggo
  2. Kelurahan Gelam
  3. Kelurahan Grejeg
  4. Kelurahan Kelompang Gubug
  5. Kelurahan Kepuh Legundi
  6. Kelurahan Kepuh Teluk
  7. Kelurahan Pekalongan
  8. Kelurahan Peromaan (Paromaan)
  9. Kelurahan Sukalela
  10. Kelurahan Sukaoneng
  11. Kelurahan Tambak
  12. Kelurahan Tanjungori
  13. Kelurahan Teluk Jatidawang

Gresik
Kecamatan Ujung Pangkah dibagi menjadi 13 Kelurahan:

  1. Kelurahan Banyuurip
  2. Kelurahan Bolo
  3. Kelurahan Cangaan
  4. Kelurahan Glatik
  5. Kelurahan Gosari
  6. Kelurahan Karangrejo
  7. Kelurahan Kebonagung
  8. Kelurahan Ketapang Lor
  9. Kelurahan Ngemboh
  10. Kelurahan Pangkah Kulon
  11. Kelurahan Pangkah Wetan
  12. Kelurahan Sekapuk
  13. Kelurahan Tanjangawan

Gresik
Kecamatan Wringin Anom dibagi menjadi 16 kelurahan:

  1. Kelurahan Kedunganyar
  2. Kelurahan Kepuhklagen
  3. Kelurahan Kesamben Kulon
  4. Kelurahan Lebanisuko
  5. Kelurahan Lebaniwaras
  6. Kelurahan Mondoluku
  7. Kelurahan Pasinan Lemahputih
  8. Kelurahan Pedagangan
  9. Kelurahan Sembung
  10. Kelurahan Soko (Sooko)
  11. Kelurahan Sumberame
  12. Kelurahan Sumbergede
  13. Kelurahan Sumberwaru
  14. Kelurahan Sumengko
  15. Kelurahan Watestanjung
  16. Kelurahan Wringinanom

untuk informasi detail & konsultasi masalah pajak maupun akuntansi hubungi 0821-3937-3789

Pilih Jasa Konsultan Pajak Resmi Yang Bersertifikat Resmi

Pajak adalah suatu kewajiban setiap warga masyarakat Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai seorang wajib pajak. Seorang dikatakan wajib pajak apabila penghasilannya tiap tahun memenuhi standar dari pemerintah yang dikatakan berpenghasilan stabil dan  diatas rata-rata.

Mengapa diperlukan jasa konsultan pajak resmi? Jasa konsultan pajak resmi memberikan anda pelayanan mengenai pajak secara sangat memuaskan, hal ini terjadi karena banyak orang awan tidak tau mengenai  mekanisme perpajakan maka harus lari kesana dan kemari untuk menyelesaikan pajaknya.

Manfaat Konsultan Pajak

Banyak orang bukan hanya tidak mengenal pajak, namun sebagian besar banyak yang lalai mengenai membayar pajak karena tidak tahu cara membayar pajak dan kapan jatuh temponya. Untuk itu diperlukan jasa konsultan pajak resmi agar masalah pajak anda dapat terselesaikan dengan cara cepat dan amanah. Berikut beberapa manfaat konsultan pajak  yang perlu anda ketahui.

  1. Cepat
    Tidak perlu khawatir menghabiskan waktu anda dan menguras waktu anda hanya fokus terhadap pajak yang kesannya sangat repot namun diwajibkan.
  1. Mudah
    Mudah karena anda tak perlu membuat laporan ataupun membuat rekapan aset untuk kepentingan pajak. Jadi jasa konsultan pajak resmi  akan membantu anda dengan menghandle segala urusan perpajakan anda, jadi anda hanya perlu fokus kepada apa yang menjadi kegiatan anda sehari-hari, seperti bekerja ataupun membangun bisnis anda.
  1. Aman
    Resiko anda melakukan kesalahan dalam merekap aset anda akan sangat kecil jika anda menggunakan jasa jasa konsultan pajak resmi yang tentunya sudah terbukti kinerjanya yang handal dan teliti, sehingga anda terhindar dari permasalahan pajak seperti penyelewengan pajak, padahal anda sudah jujur namun anda tidak teliti membuat SPT nya maka anda bisa diperiksa oleh kantor pajak.
  1. Kesalahan Hitung
    Anda pastinya tidak inginkan apabila terjadi salah hitung, yang harusnya anda membayar pajak sedikit malah akhirnya harus membayar pajak banyak, sangat rugi bukan? Maka dari itu pentingnya jasa konsultan pajak resmi untuk membantu anda mengurusi permasalahan penghitungan nominal pajak.

Namun jangan salah untuk memilih jasa konsultan pajak resmi karena jika salah, bukan membantu permasalahan pajak anda malah akan membuat anda kerja dua kali, atau malah-malah anda terjerat masalah karena kelalaian si konsultan tersebut. Untuk itu ada tips yang harus anda ketahui untuk memilih konsultan yang tepat.

Tidak semua jasa konsultan itu hebat, bisa saja mereka tidak bertanggung jawab, lelet, bayaran tinggi tapi urusan selesai nya lama.

 Tips Konsultan Pajak Pilihan

  1. Izin
    Konsultan pajak bukanlah sembarang orang yang bisa mendirikan kantor konsultan pajaknya sendiri. Namun jasa konsultan pajak resmi terdaftar menjadi konsultan di bawah Dirjen Pajak. Ijinnya ini seperti ijin praktek yang harus mendapatkan ijin dan harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
    Cara untuk mengetahui dia benar-benar memiliki ijin resmi atau tidak yaitu dengan cara bukalah situs IKPI, IKPI adalah situs untuk konsultan pajak, jadi apabila anda temukan mama dia disana, maka dia memiliki ijin resmi.
  1. Legal
    Tentunya agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, anda harus memilih konsultan yang bersih, kerjanya bersih tanpa mengambil jalan pintas. Sesuai prosedur ketentuan peraturan yang ada.
    Jika sampai anda memilih konsultan yang suka menggunakan jalan pintas maka anda akan ikutan terseret dan apabila terbukti terjadi penggelapan dana maka tentunya anda akan berhadapan dengan hukum, yang padahal anda adalah warga masyarakat Indonesia yang baik maka jadilah wajib pajak yang baik yang mengikuti dan berpedoman pada peraturan yang ada.
  1. Tax planning
    jasa konsultan pajak resmi akan membantu anda untuk menyelesaikan kegiatan atau kewajiban wajib pajak anda, namun tak hanya pajak tanggungan yang sekarang ini saja, namun juga merencanakan rencana tanggungan pajak kedepannya.
    Perencanaan oleh jasa konsultan pajak resmi penting dalam hal bisnis anda, karena mempengaruhi transaksi yang terjadi. Dengan rencana, maka transaksi lebih efektif, namun jangan lupa perencanaan harus bersifat legal untuk menghindari kejanggalan dikemudian hari.

Jadilah seorang wajib pajak yang taat pajak, dan anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak resmi untuk membantu anda menyelesaikan wajib pajak anda secara efisien.

info detail dan konsultasi tentang pajak dan akuntansi hub 0821-3937-3789