
Jasa konsultan pajak tax amnesty – Para wajib pajak sepertinya serasa mendapat angin segar setelah tersiar kabar pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh Pemerintah dan DPR. Hal ini karena amnesty pajak ini menjadi peluang terbaik untuk para wajib pajak yang menyadari bahwa selama ini tidak menunaikan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.
Selain itu Tax amnesty juga berlaku bagi para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak dengan baik, namun belum memperoleh kepastian hukum. Untuk itu kedua wajib pajak ini bisa menyodorkan permohonan untuk pengampunan pajak menggunakan mekanisme Tax Amnesty.
Seputar amnesty pajak dan ruang lingkupnya
Tax Amnesty merupakan program nasional yang menjadi salah satu prioritas dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Amnesty pajak ini tidak semata-mata hanya mengincar nilai tebusan yang nantinya dibayarkan oleh para wajib pajak, namun Tax Amnesty ini akan membuahkan multiple effect untuk perekonomian jika program ini terlaksana dengan sukses.
Dengan tersiarnya kabar tentang amnesty pajak ini tidak mengherankan bila sejumlah negara terlihat keberatan dan mengupayakan sejumlah cara untuk mencegah tax amnesty ini berjalan dengan sukses. Untuk itu sebagai warga negara sekaligus wajib pajak yang bijak sudah saatnya untuk memanfaatkan program ini.
Partisipasi ini sebagai wujud sumbangsih kita kepada Tanah Air tercinta, disamping memperoleh kepastian hukum dengan beragam fasilitas yang diperoleh jika mengajukan tax amnesty. Jadi segera gabung untuk mengikuti tax amnesty baik mengurus sendiri maupun melalui jasa konsultan pajak tax amnesty untuk menuai beragam manfaatnya.
Beragam manfaat mengikuti program Amnesty pajak
Bapak Bambang P.S Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan pada tanggal 12 Juli 2016 menguraikan berbagai keuntungan apabila wajib pajak mengikuti program amnesty pajak. Paling tidak ada 6 keuntungan yang bisa didapatkan oleh peserta program tersebut:
- Penghapusan pajak
Menkeu pada hari Rabu 29 Juni 2016 dalam konferensi pers tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 dan Tax Amnesty di Aula Djuanda Kementrian Keuangan Jakarta menjelaskan bahwa keuntungan mengikuti amnesty pajak adalah memperoleh penghapusan pajak yang sebenarnya harus terutang.
- Wajib pajak bebas sanksi
Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty tidak akan dijatuhi sanksi baik pidana maupun sanksi administrasi perpajakan.
- Tanpa melalui pemeriksaan
Dalam tax amnesty juga tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan.
- Penghentian proses dari pemeriksaan
Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan juga bisa diperoleh oleh para wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.
- Rahasia data terkait pengampunan pajak terjamin
Para wajib pajak juga tidak perlu khawatir karena seluruh data terkait pengampunan pajak terjamin kerahasiaannya, sehingga kedepannya tidak bisa dijadikan dasar penyidikan serta penyidikan tindak pidana apapun.
- Bebas PPh
Para wajib pajak juga bisa mendapatkan Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) bagi yang balik nama harta tambahan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti amnesty pajak
Untuk masyarakat yang berkeinginan mengajukan permohonan amnesty pajak dibutuhkan beberapa data dan cara yang harus dipenuhi. Adapun persyaratan mengikuti pengampunan menurut Menkeu pada konferensi pers pada hari Rabu, 29 Juni 2016 antara lain:
- Datang ke KPP terdekat
Untuk mengurus amnesty pajak, pemohon hanya tinggal datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebab di KPP telah disediakan help desk untuk membicarakan terkait mekanisme dalam mengikuti proses pengampunan pajak.
- Menyertakan surat pernyataan harta berikut lampirannya
Syarat selanjutnya adalah menyampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya untuk tax amnesty. Jika di KPP dapat mengisi formulir yang tersedia maupun mengajukan via online layaknya mengisi SPT.
- Melengkapi persyaratan
Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan amnesty pajak sebagai lampiran seperti: membayar utang tebusan, mempunyai NPWP, melunasi semua tunggakan dan melaporkan SPT PPh pada tahun pajak terakhir.
Untuk wajib pajak yang tengah menjalani masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti serta penyidikan, maka diwajibkan melunasi pajak yang tidak maupun kurang bayar serta pajak yang harus dikembalikan.
Sekarang tunggu apa lagi, segera manfaatkan momen langka ini untuk segera melaporkan kewajiban pajak anda. Jika anda masih ragu anda bisa berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak tax amnesty untuk membantu anda dalam untuk menyelesaikan proses pengajuan pengampunan pajak ini.
jika anda butuh informasi detail tentang pajak dan akuntansi silahkan hubungi: 0821-3937-3789